get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO

Ahli Pidana Sebut Penyidikan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu yang Terburuk!

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:45 WIB
header img
Saksi ahli hukum pidana Profesor Dr. Youngki Fernando saat memberikan kritik pedas usai sidang kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu mendadak riuh oleh kritik super pedas yang dilayangkan oleh pakar hukum nasional. Jalannya sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar pada Selasa (26/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang langsung membongkar kelemahan fatal kinerja aparat penegak hukum.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, yakni Profesor Dr. Youngki Fernando, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap proses penyidikan kasus tersebut. Dirinya menilai ada kejanggalan struktural yang berpotensi merusak marwah keadilan materiil bagi para terdakwa di atas meja hijau.

Usai persidangan, Prof Youngki menyinggung kasus salah tangkap pembunuhan di Jombang sekitar tahun 2007–2008 silam yang sempat menghebohkan publik nasional. Menurut dia, tragedi kelam masa lalu itu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pembunuhan agar tidak ada warga negara yang menjadi korban peradilan sesat (miscarriage of justice).

“Begini ya, kalau kita berkaca kepada peristiwa yang ada di Jombang dahulu kala itu 19 tahun yang lalu ya, 2007 atau 2008 itu. Putusan itu kan sempat pada awalnya, dua terdakwa itu di polisi dinyatakan bersalah atas pembunuhan mayat yang ditemukan di kebun tebu,” ujar Youngki.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut