Fakta Baru Terungkap! Kuasa Hukum Ririn Tampilkan Video yang Guncang Sidang Pembunuhan di Indramayu
Ia menjelaskan bahwa video yang diajukan sebagai bukti pembelaan itu direkam pada 11 September 2025 atau tepat tiga hari setelah terdakwa Priyo Brio ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Rekaman itu sendiri didapatkan dari unggahan akun media sosial milik kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, yang kemudian diunduh oleh timnya sebagai bahan pembanding materiil.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa video tersebut memperlihatkan kuasa hukum keluarga korban, kerabat korban, serta Ketua RT setempat masuk ke kios dengan cara mendobrak pintu secara paksa. Namun, ada kejanggalan yang disorot karena dalam rekaman itu tidak tampak adanya aktivitas olah TKP resmi maupun pendampingan dari aparat kepolisian berseragam maupun berpakaian preman.
“Nah artinya, kalau Priyo dalam kesaksiannya mengatakan pembunuhan Budi dilakukan di kios kemudian penyidik menemukan bercak darah, dibandingkan dengan video yang lebih dulu direkam keluarga korban, kondisinya masih rapi dan tidak ditemukan bercak darah,” ujarnya.
Toni menegaskan bukti video itu sengaja diajukan ke hadapan majelis hakim hanya sebagai bahan perbandingan bagi majelis hakim dalam menilai perubahan lokasi kejadian perkara (TKP) yang dinilai membingungkan dan terus berubah-ubah di dalam persidangan.
“Hanya untuk perbandingan saja, biar hakim yang menilai. Mana yang dipercaya, apakah keterangan Priyo soal pembunuhan di kios atau sebelumnya di rumah,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto