Tokoh Masyarakat Desak Penertiban Karaoke di Hutan Terisi, Diduga Jadi Lokasi Maksiat
Menurut Imam, keberadaan tempat hiburan malam di kawasan pinggir hutan itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol. Namun hingga kini, aktivitas maksiat di lokasi bisnis karaoke di hutan Terisi tersebut disebut masih terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata.
Ia mengaku khawatir apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun aparat penegak perda. Terlebih, menurutnya, kawasan tersebut kini semakin ramai dikunjungi para pelancong luar daerah pada malam hari.
“Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin nanti muncul persoalan yang lebih besar. Kami juga khawatir ada transaksi obat-obatan terlarang di sana karena aktivitas malamnya semakin bebas,” katanya.
Imam menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat tempat-tempat karaoke tersebut tumbuh semakin banyak di kawasan pedesaan. Padahal, menurutnya, masyarakat Desa Jatimunggul sejak lama dikenal memiliki kultur religius dan kehidupan sosial yang cukup kuat serta menjunjung tinggi norma kesopanan.
“Kami tidak anti usaha atau ekonomi masyarakat. Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban sosial dan moral lingkungan, pemerintah harus hadir,” tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto