PNM Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Ratusan Warga Garut Mendadak Punya Utang

Fani Ferdiansyah
Kantor PT PNM (Persero) Cabang Garut. (Fani Ferdiansyah)

Proses pengajuan pinjaman di PNM, kata dia, selama ini dilakukan sesuai prosedur, yaitu menggunakan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya. Terlepas dalam prakteknya ada pemalsuan, Dodot Patria Ary mengakui jika PNM memiliki keterbatasan oleh karena tidak berwenang untuk memastikan keasliannya.

“Jadi mekanismenya di kami itu group lending. Jadi kami memberdayakan satu ketua kelompok untuk membantu anggota kelompoknya yang berusaha, memberikan edukasi, literasi, begitu. Ini merupakan suatu pembelajaran bagi kami, untuk melakukan pembenahan terkait dengan monitoring. Seluruh dokumen yang kami terima, itu dinyatakan asli kan bukan kewenangan kami untuk menyatakan aslinya,” paparnya.

Sebelumnya, Polres Garut masih melakukan pendalaman di kasus ratusan warga Desa Sukabakti yang mendadak memiliki utang ini. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data korban melalui posko yang didirikan.

"Ada dua posko pengaduan yang kami dirikan, yaitu di Polsek Tarogong Kidul dan di Polres Garut. Pendataan belum selesai semua, sampai kapan posko dibuka, sampai masalah ini klir," kata AKBP Rohman Yonky.

Ia menambahkan, pihaknya juga enggan terburu-buru berkomentar mengenai pelaku dan nilai kerugian di kasus tersebut. Kapolres Garut menjelaskan bahwa aparat kepolisian saat ini masih fokus pada pengumpulan data.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network