52 Ribu Botol Miras
Sementara itu Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar juga turut mengucapkan terima kasihnya dengan adanya aduan dari masyarakat tersebut.
Setelah mendapat laporan, petugas gabungan yang dilakukan unsur TNI-Polri dan pemerintah Kabupaten Indramayu langsung menindak lanjuti pada Jumat (21/07/2023).
Operasi yang digelar mulai Jumat Siang hingga Sabtu dini hari tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 52 ribu botol miras.
Gudang-gudang itu berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni dua gudang berada di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener, dan dua gudang di Kecamatan Losarang.
Seluruh Aduan yang Masuk Akan Ditindaklanjuti
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindak lanjuti.
“Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Kodim 0616/Indramayu, Sabtu (22/07).
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, selain miras, masyarakat juga diminta untuk membuat aduan seperti peredaran narkoba, dan lain sebagainya.
Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun Pemkab Indramayu.
Miras-miras yang berhasil diamankan kemudian akan dibawa ke Rupbasan Indramayu untuk dititipkan sebelum dimusnahkan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait