GARUT, iNewsIndramayu.id - Bocah pembunuh teman sendiri di Kabupaten Garut diancam hukuman berlapis. Pelaku pembunuhan berinisial AR (12) itu diancam pasal berlapis dengan salah satu hukuman tertinggi berupa pidana mati.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023).
Ancaman hukuman ini, jelas Kapolres Garut, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. AR terbilang merencanakan pembunuhannya karena ia berniat membalas dendam terhadap korban, dengan menyiapkan pisau cutter terkait rencana jahatnya tersebut.
Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas Garut. Selanjutnya AR akan diserahkan ke LPKS Banjar.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Agum Gumelar (13), remaja asal Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang jenazahnya ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk.
Sejumlah barang bukti dalam kasus ini telah disita untuk kepentingan penyelidikan. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah celana korban, kaos hitam, hingga pisau cutter dengan panjang kurang lebih 10 cm.
AR merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Agum Gumelar (13), remaja asal Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang jenazahnya ditemukan membusuk di tepian Sungai Cimanuk, Jumat (3/11/2023) lalu.
Dia adalah salah satu teman yang bermain voli bersama korban. AR melakukan aksi kejinya karena didorong rasa sakit hati, akibat wajahnya beberapa kali terkena bola saat korban melakukan pukulan smash.
Ia pun mengajak korban mandi di Sungai Cimanuk, setelah sebelumnya mempersiapkan pisau cutter. Perbuatannya menghabisi nyawa korban dimulai ketika ia mencoba menyelamatkan Agum Gumelar dari air usai terpeleset.
Saat berpura-pura menolong, AR menyayatkan cutter ke leher korban sebanyak tiga kali dan ke telapak tangan korban dua kali. Agum Gumelar pun hanyut ke Sungai Cimanuk usai mendapat sejumlah sayatan dari pelaku.
Seperti diketahui, tidak ada saksi mata ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi. Pelaku yang telah puas melancarkan aksinya ini kembali pulang ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa.
Sejak saat itu keluarga korban cemas karena Agum tidak kunjung pulang selepas meminta izin untuk bermain voli. Mereka kemudian melaporkan hilangnya korban ke aparat Polsek Leuwigoong, dan menyebarkan informasi mengenai remaja ini melalui media sosial Instagram.
Dari informasi yang diperoleh dari akun Instagram @infoleuwigoong, sehari-hari korban memiliki nama panggilan Jagan. Saat mengabarkan korban hilang, akun media sosial ini menyebut Agum Gumelar bersekolah di MTS Al Yusufiyah Leuwigoong, Garut.
Jenazah Agum Gumelar pun ditemukan beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan itu. Kondisi jenazah ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk kawasan Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait