Anak Haram
Ade menuturkan, hasil pemeriksaan ditemukan bukti atas perbuatan KS tersebut. Polisi lalu menaikkan status KS sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum, penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," tuturnya.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait