Bocah Curi Motor Demi Judi Online

Marvin
Bocah 13 tahun berinisial Au yang ditangkap akibat nekad mencuri motor demi judi online (Foto: iNews.id)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial AU ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota. AU ditangkap karena terlibat pencurian motor dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk bermain judi online

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AU melancarkan pencurian motor bersama pamannya yakni ZA (28). 

Bocah Curi Motor Demi Judi Online

Kedua tersangka terakhir kali beraksi di area parkir ruko Jahitmart, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin, 8 Juli 2024 lalu. 

Motor curian itu langsung dijual oleh pelaku ke penadah. “Hasil dari penjualan sepeda motor dibagi dua antara tersangka ZA dan AU,” kata Firdaus, Jumat (12/7/2024).

Menurut Firdaus, kedua pelaku telah beraksi sejak dua bulan terakhir."ZA butuh uang untuk biaya persalinan istrinya. Adapun UA menggunakan uang kejahatan untuk judi online," ucapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network