Kejari Serahkan Aset Daerah Senilai Rp12 Miliar ke Pemkab Indramayu

Selamet Hidayat
Bupati Indramayu Nina Agustina bersama Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi Arief saat memberikan tanggapan di hadapan awakmedia. (Foto ; iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil menyelamatkan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Indramayu senilai lebih dari Rp12 miliar.

BMD yang merupakan aset Perusahaan Umum Daerah Tirta Darma Ayu (TDA) ini, diserahkan oleh Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina di Pendopo Indramayu, Rabu (24/07/2024).

BMD yang diserahkan tersebut yakni tanah desa/PDAM di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Kepandean, senilai Rp1.524.780.000, PDAM di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu Dalem Desa Plumbon senilai Rp369.440.000 dan Rp180.000.000.

Kemudian tanah desa/PDAM di Jalan Tanjung Pura dan Jalan Kembar Kelurahan Kepandean senilai Rp10.539.100.000, dan PDAM Pamayahan di Jalan Cimanuk Pamayahan, Kecamatan Lohbener senilai Rp101.188.000 dan Rp30.940.000. Dengan total keseluruhan dari 4 aset yang diserahkan tersebut mencapai Rp12.745.448.000.

Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, penyelamatan terhadap aset BMD ini merupakan hasil dari kolaborasi dengan semua pihak dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network