Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan 159 Pendemo yang Tolak RUU Pilkada

Marvin
Demonstrasi menentang perubahan UU Pilkada yang berlangsung di Jakarta dan kota lain pada hari Kamis (22/8). (Foto: iNews Bekasi)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sebanyak 159 pendemo ditangkap saat menyuarakan penolakan atas revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian membebaskan ratusan pendemo tersebut. 

"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Kamis (23/8/2024).



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network