Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan 159 Pendemo yang Tolak RUU Pilkada

Marvin
Demonstrasi menentang perubahan UU Pilkada yang berlangsung di Jakarta dan kota lain pada hari Kamis (22/8). (Foto: iNews Bekasi)

Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan 159 Pendemo

Uli mengatakan, Komnas HAM menyesalkan penangkapan hingga penahanan terhadap massa aksi tersebut. Dia meminta para pendemo segera dibebaskan. 

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," katanya. 

Komnas HAM, lanjut dia, juga menyesali cara pembubaran massa yang dilakukan aparat penegak hukum menggunakan gas air mata, dugaan pemukulan beberapa peserta aksi, hingga dugaan keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network