KAI: Beraktivitas di Jalur Rel Bisa Kena Sanksi Hukum

Marvin
KAI kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta. (Foto : iNews Cirebon)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.

Peringatan ini diperbarui menyusul insiden tragis yang menelan korban jiwa dan luka berat, saat beberapa orang tertabrak kereta di Km 88+700, Jalur Hulu antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network