INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.
Peringatan ini diperbarui menyusul insiden tragis yang menelan korban jiwa dan luka berat, saat beberapa orang tertabrak kereta di Km 88+700, Jalur Hulu antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.
Aktivitas Jalur Rel Bisa Kena Sanksi Hukum
Kegiatan seperti bermain, berolahraga, atau aktivitas lain di jalur rel sangat membahayakan, tidak hanya bagi keselamatan diri sendiri, tetapi juga berpotensi memicu sanksi hukum. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan kembali, aktivitas di sekitar rel sangat berisiko. Kereta api tidak dapat berhenti seketika karena kecepatan tinggi dan panjangnya jarak pengereman. Ini menempatkan siapa pun di jalur rel dalam bahaya besar,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon.
Larangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menegaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau dikenai denda sebesar Rp15 juta.
Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang berada di jalur kereta tanpa izin atau menggunakan rel untuk keperluan pribadi yang mengganggu operasional.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait