Gadis Disekap dan Diperkosa Oleh 3 Pemuda Selama 4 Hari Berturut-Turut

Marvin
Polisi menangkap tiga pemuda bejat yang menyekap dan memerkosa gadis di Kabupaten Buton Tengah selama empat hari. (Foto: iNews)

BUTON TENGAH, iNewsIndramayu.id – Seorang gadis disekap dan diperkosa tiga pemuda bejat selama empat hari di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Akibat kejadian itu, korban berinisial MPS (15) siswi SMA trauma berat. 

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton mengatakan, korban MPS berhasil melarikan diri setelah disekap empat hari di salah satu rumah pelaku.

“Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Gadis Disekap dan Diperkosa Selama 4 Hari

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kata dia, tim Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak mencari keberadaan tiga pemuda bejat tersebut.

Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berinisial MH (23), LT (25), dan AF (19) ditangkap di rumah masing-masing. 

Dia menuturkan, aksi bejat ketiga pelaku itu bermula saat salah satu pelaku mendatangi korban dan menjemputnya.

Tanpa curiga korban yang sudah kenal dengan pelaku menuruti ajakn tersebut. Namun, tanpa diduga pelaku membawa korban ke rumah kosong di Kelurahan Bombonawulu.

Memaksa Korban Untuk Minum Miras

“Di rumah tersebut, rupaya sudah ada dua pelaku lainnya yang sedang mengonsumsi minuman keras.

Para pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut mengonsumsi miras. Setelah korban mabuk, para pelaku saling bergantian memerkosa korban bergiliran,” ungkap AKP Sunarton.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kata dia, para pelaku kembali membawa korban ke rumah salah satu pelaku yang juga dalam keadaan kosong.

“Di rumah itu, korban disekap selama empat hari dan dijadikan budak seks para pelaku,” ujarnya.

Berhasil Melarikan Diri

Di hari keempat, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan langsung mengadukan ke orang tuanya. Saat ini, korban yang merupakan siswi kelas 1 SMA Buton tengah dalam pendampingan petugas Unit PPA Polres Buton Tengah.

Sedangkan para pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network