INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus penipuan kerja paruh waktu dan investasi jelang akhir tahun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi modus penipuan yang patut diwaspadai jelang Natarua dalah dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait