Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga

Wahyu Topami
Kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor, Martono Maulana. (Foto: Wahyu Topami)

Namun, langkah tersebut justru memicu konflik, hingga berujung pada laporan terhadap kliennya.

“Ketika ada upaya untuk mengembalikan atau menertibkan aset desa, justru dilaporkan oleh pihak yang selama ini menguasai,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama ini pengelolaan lahan tersebut tidak memiliki dasar perjanjian kerja sama yang jelas dengan pemerintah desa.

“Belum pernah ada perjanjian resmi terkait pemanfaatan tanah itu,” tegasnya.

Martono menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan lama dalam tata kelola aset desa yang belum tertib.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network