Menurut Boy, biaya dalam program PTSL Terisi seharusnya mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, yakni sebesar Rp150.000. Namun di lapangan ditemukan adanya pungutan tambahan yang dinilai membebani warga.
"Kalau lebih dari Rp150.000, saya minta ke mana? Gitu. Itu tuh tuntutan saya. Karena masyarakat ada yang mengadu ke saya," ujarnya.
Ia juga menekankan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan mitra BPN tanpa kejelasan legalitas. Seluruh proses, kata dia, harus berada dalam koordinasi resmi pemerintah desa.
"Jangan ngatur sendiri, jangan lebih bikin sekretariat juga gitu," katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
