INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tensi tinggi kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu dalam lanjutan perkara tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga. Jalannya sidang pembunuhan keluarga di Paoman tersebut berlangsung panas dan diwarnai kericuhan pada Rabu (13/5/2026). Pihak keluarga korban yang hadir tidak mampu membendung emosi saat mendengarkan keterangan saksi, hingga membuat majelis hakim terpaksa menghentikan sementara jalannya persidangan.
Kericuhan mulai pecah saat saksi Ririn memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sejumlah keluarga korban yang hadir di ruang sidang serentak berteriak meminta saksi berkata jujur. Suasana yang semakin tidak kondusif ini membuat persidangan sempat diskors oleh majelis hakim selama sekitar 45 menit untuk meredam amarah pengunjung sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pengamanan yang lebih ketat.
Di tengah memanasnya persidangan pembunuhan keluarga di Paoman tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah dua terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum, yakni Prio dan Ririn. Keyakinan tersebut menurutnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sudah terkumpul sejak tahap penyidikan.
“Sampai sekarang kami tetap fokus pada alat bukti, yaitu sidik jari, CCTV, dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Sementara ini tetap mengarah pada dua terdakwa,” kata Hery Reang.
Hery juga menanggapi manuver pihak terdakwa yang memunculkan nama-nama baru seperti Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko dalam persidangan. Baginya, pemunculan nama-nama tersebut tidak serta merta menghapuskan keterlibatan dua terdakwa yang sedang disidangkan tanpa adanya bukti hukum yang sah dan kuat.
“Silakan saja dibuktikan kalau memang ada pelaku lain. Tapi itu tidak otomatis menggantikan posisi dua terdakwa yang sekarang sedang disidangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hery menekankan bahwa keterangan yang disampaikan Prio dan Ririn pada sidang hari ini tidak diberikan di bawah sumpah. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian subjektif majelis hakim dalam melihat kebenaran materil dari kesaksian tersebut.
“Keterangan hari ini tidak di bawah sumpah, jadi biarlah majelis hakim yang menilai,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Hery Reang mengajak publik dan semua pihak yang mengawal pembunuhan keluarga di Paoman untuk tidak melupakan esensi dari perkara ini, yaitu hilangnya nyawa manusia secara tragis. Ia mengingatkan kembali bahwa ada luka mendalam yang dirasakan keluarga atas kepergian lima orang anggota keluarga mereka sekaligus.
“Jangan sampai kita melupakan korban. Ada lima orang yang meninggal dalam kasus ini,” pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
