CIREBON, iNewsIndramayu.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penipuan masuk Polisi ke tukang bubur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kedua tersangka ini, merupakan oknum Polisi berpangkat AKP inisial SW dan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial N.
"Pelaku kita tangkap di Kosannya di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat dikonfimasi, Minggu (18/6/2023).
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kedua terduga pelaku penipuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Diketahui, SW saat ini bertugas di Polresta Cirebon, sedangkan oknum ASN beinisial N bertugas di Yanma Mabes Polri.
"Kita amankan dan sekarang sedang dilakukan proses pengembangan, termasuk dari inisial S (SW) sudah kita tetapkan tersangka dari hasil hari ini," katanya.
Kasus penipuan ini, kata dia, bermula pada tahun 2021, di mana anak korban saat itu berminat menjadi anggota Polri, dan diiming-imingi oleh AKP SW yang merupakan tetangganya bahwa dengan menyediakan sejumlah uang.
Selain itu, lanjutnya, kasus ini sempat mengalami kendala, ketika korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW merupakan Kapolseknya.
"Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung di bawa oleh petugas," ungkapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto