Kemudian, petugas body scaner melaporkan kepada petugas penggeledahan badan khusus pengunjung perempuan atas nama Tuti Robiawati untuk di lakukan pengeledahan badan menyeluruh secara manual.
"Hasil dari penggeledahan manual tersebut di temukan barang terlarang diduga sabu 1 plastik klip dan 150 Butir obat penenang Alprazolam yang di sembunyikan di dalam alat kelamin yang dibungkus dengan plastik," terangnya.
Mendapati hal itu petugas langsung mengamankan SDR dan WBP a.n Ade Usman berikut juga barang bukti hasil temuan. Kemudian, lanjutnya, petugas Lapas Kelas I Cirebon melaporkan kejadian tersebut berikut juga menyerahkan barang bukti ke Polres Cirebon Kota guna penindakan lebih lanjut.
"Sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses tindak lanjut perkara," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto