Kondisi tersebut membuat langkah inventarisir oleh pemerintah serta dorongan dari DPR terhadap budaya-budaya di daerah menjadi sebuah keharusan. Ia menambahkan, usulan agar kebudayaan daerah menjadi warisan budaya nasional belum final.
"Kami akan coba usulkan kebudayaan dari daerah yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya di tingkat nasional untuk diajukan ke tingkat dunia. Kami memiliki target bahwa di 2045 mendatang, Indonesia harus bisa menjadi negara Adi Budaya, atau masuk dalam tiga besar dunia," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian TU Pelindungan Budaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (kemendikbud Ristek), Rusmiyati, menjelaskan inventarisir budaya daerah mesti dilakukan sejak dini. Pasalnya, penetapan warisan budaya oleh pusat tidak sederhana dan memerlukan proses panjang.
"Tidak mudah memang menetapkan sesuatu kebudayaan menjadi warisan budaya nasional, perlu waktu dan mesti dilakukan sejak dini. Perlu ada kajian dan penelitian terlebih dahulu, asal usulnya perlu dipastikan. Sebab melibatkan beberapa daerah jika memang kebudayaan itu juga dimiliki beberapa daerah Indonesia," papar Rusmiyati. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto