Kompetensi pribadi, kata dia, menyangkut masalah kepribadiannya harus baik, sedangkan kompetensi sosial menyangkut sejauh mana keberadaannya diakui atau bergaul di lingkungan masyarakat sekitar rumahnya.
"Jadi, jangan pintar mengajar saja, tapi ada kompetensi sosial dan pribadi," katanya.
Ia menyampaikan kompetensi itu menjadi bahan untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk dibuatkan formatnya dan segera diterapkan sebagai indikator untuk dapat tunjangan profesi dan sebagainya yang lebih layak.
Selama ini, lanjut dia, guru-guru di daerah mengharapkan kepastian kesejahteraan dari profesinya, terutama kepastian yang saat ini ramai yaitu diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun kepastian kesejahteraan bagi guru itu, kata dia, tidak hanya berupa status kerja, maupun materi, tapi bentuk lainnya seperti kemudahan akses mendapatkan pendidikan lebih tinggi, maupun akses bagi anak-anaknya mendapatkan beasiswa.
"Yang kita mau kedepankan juga kesejahteraan tidak serta-merta hanya bicara tunjangan profesi guru, artinya bersifat materi langsung, tapi juga penghargaan, kemudian fasilitas pendidikan bagi guru maupun anaknya," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto