get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pelaku Kasus Pembunuhan di Indramayu Berhasil Ditangkap Polisi

Bunuh Pasangan Homoseksnya, Ujang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 13 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
M Erwan Setiawan alias Ujang (24), tersangka pelaku pembunuh pria berinisial MR (30) yang jenazahnya ditemukan mengambang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (13/12/2023).

GARUT, iNewsIndramayu.id - M Erwan Setiawan alias Ujang (24), pembunuh pria berinisial MR (30), yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu terancam hukuman mati. Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain merupakan pasangan hubungan terlarangnya. 

M Erwan Setiawan ditangkap polisi di rumahnya, Kampung Saradan RT04 RW04, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang. Ia tak berkutik ketika petugas menjabarkan sejumlah bukti pembunuhan yang dilakukannya terhadap pasangan sejenisnya. 

"Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers Rabu (13/12/2023). 

Pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, seperti Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Menurut Kapolres Garut, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak September 2023.

Korban sendiri telah tinggal menetap di Kabupaten Garut selama beberapa tahun. MR tercatat sebagai warga Kampung Bantar Kambing, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut