GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang warga Kabupaten Bireuen Aceh berinisial SN ditangkap saat mengedarkan obat keras terlarang di Jalan Bratayudha, Kabupaten Garut. Ia diringkus bersama dua orang pembeli saat bertransaksi obat berkategori narkotika di salah satu bangunan semi permanen kawasan Kecamatan Garut Kota tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan terhadap SN semula dilakukan saat petugas Sat Samapta melakukan patroli rutin. Petugas yang curiga, sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.
"Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan beserta anggota menemukan salah satu tempat yang kedapatan melalukan aktifitas jual beli obat obatan keras terbatas tanpa izin. Setelah dilakukan pengintaian, penggerebekan dilakukan yang berhasil menangkap pengedar beserta pembelinya," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (25/12/2023).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati tersangka SN membawa obat keras terlarang dalam jumlah yang cukup banyak berikut uang tunai hasil penjualan. Polisi menyita obat-obatan yang semestinya diperjualbelikan dengan resep dokter dari tangan tersangka berupa Tramadol Hcl 50mg, Trihezyphenidyl, dan Hexymer.
"Obat-obatan tersebut akan dijual di wilayah Kecamatan Garut Kota," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto