Diperoleh dari DPO
Kepada polisi, SN mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari bandar besar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial DL. Menurut warga Aceh ini, DL mengirimkan obat-obatan itu kepadanya melalui seorang kurir suruhan yang tak dikenal.
"Tujuannya agar obat-obatan tersebut diperjualbelikan atas suruhan DL. Nantinya SN akan mendapat upah atau imbalan sebesar Rp2 juta dari DL," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Polisi menjerat SM dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Untuk DPO dan sindikat lainnya, masih dalam pengembangan dan penyelidikan kami," pungkas Kapolres Garut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto