get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Becak, Supir Angkot, dan Juru Parkir di Indramayu Deklarasikan Dukungan untuk Nina Agustina

Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:15 WIB
header img
Cara cek denda dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (Okezone)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang.Ternyata hal itu dapat dengan mudah dilakukan hanya bermodalkan gawai atau smartphone

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia.

Program ini memberikan banyak manfaat kepada para peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit. 

Akan tetapi, untuk menikmati setiap layanan BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib untuk membayar premi bulanan tepat waktu. Jika pembayaran terlambat, maka peserta akan dikenakan denda. 

Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (17/1/2024).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut