Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Indramayu Terancam Terdampak, DPRD Ungkap Sikap Nakes dan RSUD
Advertisement . Scroll to see content

Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:15 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Cukup Pakai HP,  Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Cara cek denda dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (Okezone)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang.Ternyata hal itu dapat dengan mudah dilakukan hanya bermodalkan gawai atau smartphone

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia.

Program ini memberikan banyak manfaat kepada para peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit. 

Akan tetapi, untuk menikmati setiap layanan BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib untuk membayar premi bulanan tepat waktu. Jika pembayaran terlambat, maka peserta akan dikenakan denda. 

Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (17/1/2024).

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut