Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Indramayu Terancam Terdampak, DPRD Ungkap Sikap Nakes dan RSUD
Advertisement . Scroll to see content

Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:15 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Cukup Pakai HP,  Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Cara cek denda dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (Okezone)

3. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui SMS

- Ketik SMS atau pesan dengan format: TAGIHAN (Spasi) Nomor kartu BPJS Kesehatan

- Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400

4. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi

- Buka aplikasi peramban di gawai atau perangkat komputer kamu

- Lalu, kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

- Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan yang dapat kamu temukan di sisi kanan halaman website

Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Adapun, cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan, melalui minimarket, ATM, maupun aplikasi E-Commerce.

Demikian ulasan mengenai cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan. Semoga bermanfaat!

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut