Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Indramayu Terancam Terdampak, DPRD Ungkap Sikap Nakes dan RSUD
Advertisement . Scroll to see content

Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:15 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Cukup Pakai HP,  Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Cara cek denda dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (Okezone)

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti memanfaatkan Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan website resmi BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

- Pastikan smartphone atau gawai kamu telah terpasang aplikasi Mobile JKN. Jika belum memilikinya, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store

- Lakukan proses login menggunakan akun yang telah didaftarkan

- Setelah itu, pilih menu Layanan atau Info Riwayat Pembayaran pada halaman beranda

- Cari menu Cek Tagihan atau Cek Denda

- Lalu, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta

- Terakhir, masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta

2. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

- Buka aplikasi WhatsApp di gawai kamu

- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400

- Lalu, pilih menu Cek Tagihan atau Cek Denda

- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta

- Masukkan tanggal lahir sesuai format

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut