get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Becak, Supir Angkot, dan Juru Parkir di Indramayu Deklarasikan Dukungan untuk Nina Agustina

Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:15 WIB
header img
Cara cek denda dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (Okezone)

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti memanfaatkan Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan website resmi BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

- Pastikan smartphone atau gawai kamu telah terpasang aplikasi Mobile JKN. Jika belum memilikinya, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store

- Lakukan proses login menggunakan akun yang telah didaftarkan

- Setelah itu, pilih menu Layanan atau Info Riwayat Pembayaran pada halaman beranda

- Cari menu Cek Tagihan atau Cek Denda

- Lalu, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta

- Terakhir, masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta

2. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

- Buka aplikasi WhatsApp di gawai kamu

- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400

- Lalu, pilih menu Cek Tagihan atau Cek Denda

- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta

- Masukkan tanggal lahir sesuai format

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut