get app
inews
Aa Read Next : Sidang Panji Gumilang di PN Indramayu, JPU Tolak Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa

BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara 

Rabu, 20 Maret 2024 | 17:13 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren, Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara. Foto: Andrian Supendi

Selain vonis penjara, Panji Gumilang juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menanggapi putusan tersebut, Panji Gumilang menyatakan akan melakukan pikir-pikir.

"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut