"Menyiapkan anggaran, pelatihan, pendampingan, dan lain sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itu, sosialisasi pelindungan kebudayaan kepada masyarakat mesti dilakukan. Judi memaparkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi budaya di kalangan masyarakat umum, khususnya terkait perlindungan kebudayaan.
"Tema yang diangkat kali ini adalah partisipasi aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam melestarikan dan melindungi kebudayaan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," katanya.
Undang-undang ini, kata dia, menegaskan pentingnya pelestarian kebudayaan yang berbasis pada partisipasi publik dan komunitas.
Misalnya, dalam Pasal 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelestarian kebudayaan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum.
"Kegiatan ini diinisiasi melalui kerja sama dengan anggota DPR RI Komisi X untuk wilayah Jabar XI. Tujuan utamanya adalah untuk mensosialisasikan undang-undang terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat. Meskipun undang-undang tersebut sudah diterbitkan, masyarakat masih memerlukan dialog, pertemuan, dan mungkin workshop untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting," paparnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto