get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Memanfaatkan Sistem Digital

Pemerintah Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pelindungan Warisan Budaya Daerah

Minggu, 19 Mei 2024 | 16:46 WIB
header img
Sejumlah peserta dari berbagai kalangan masyarakat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya di Ballroom Hotel Harmoni, Garut, Minggu (19/5/2024).

GARUT, iNewsIndramayu.id - Peran masyarakat dalam perlindungan warisan budaya sangat dibutuhkan.

Masyarakat, sebagai pemilik sekaligus pelaku dari suatu kebudayaan, berperan penting dalam keberlangsungan budaya itu sendiri. 

Judi Wahjudin, Direktur Pelindungan Kebudyaaan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, menegaskan budaya dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. 

"Karena kebudayaan itu milik masyarakat, kalau masyarakatnya sudah tidak akrab, sudah menjauh, dan tidak lagi berinteraksi dengan produk budayanya, maka budaya tersebut perlahan akan hilang," kata Judi Wahjudin, usai berbicara dalam kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan, di Hotel Harmoni, Garut, Minggu (19/5/2024). 

Ia menambahkan peran pemerintah dalam hal pelindungan budaya hanya bersifat memfasilitasi. 

"Menyiapkan anggaran, pelatihan, pendampingan, dan lain sebagainya," ujarnya. 

Oleh karena itu, sosialisasi pelindungan kebudayaan kepada masyarakat mesti dilakukan. Judi memaparkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi budaya di kalangan masyarakat umum, khususnya terkait perlindungan kebudayaan. 

"Tema yang diangkat kali ini adalah partisipasi aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam melestarikan dan melindungi kebudayaan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," katanya. 

Undang-undang ini, kata dia, menegaskan pentingnya pelestarian kebudayaan yang berbasis pada partisipasi publik dan komunitas.

Misalnya, dalam Pasal 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelestarian kebudayaan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum.

"Kegiatan ini diinisiasi melalui kerja sama dengan anggota DPR RI Komisi X untuk wilayah Jabar XI. Tujuan utamanya adalah untuk mensosialisasikan undang-undang terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat. Meskipun undang-undang tersebut sudah diterbitkan, masyarakat masih memerlukan dialog, pertemuan, dan mungkin workshop untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting," paparnya. 

Senada dengan Judi Wajudin, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, mengutarakan pendapatnya terkait peran masyarakat di dalam perlindungan kebudayaan. 

Politisi Partai Golkar ini mengakui jika partisipasi aktif masyarakat dan komunitas dalam melestarikan kebudayaan sering kali fluktuatif. 

"Di Garut misalnya, terdapat banyak kegiatan dan pertemuan terkait kebudayaan, namun, implementasinya sering kali terbatas dan memerlukan gotong royong dari berbagai pihak," kata Ferdiansyah. 

Ferdiansyah menegaskan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab dinas yang menangani kebudayaan, tetapi juga melibatkan bidang-bidang lain seperti pendidikan, pemasaran, perdagangan, bahkan pariwisata.

"Untuk mencapai implementasi yang efektif, diperlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak. Pengusaha, filantropis, generasi muda, dan pelaku budaya harus duduk bersama dan berperan aktif," ujarnya. 

Dengan kolaborasi ini, tambahnya, potensi kebudayaan dapat digali dan dikembangkan secara maksimal. 

"Garut memiliki potensi budaya yang luar biasa, dan dengan partisipasi masyarakat yang kuat, kebudayaan lokal dapat terus dilestarikan dan ditingkatkan," kata Ferdiansyah. 

Dalam konteks warisan budaya benda dan tak benda, Kabupaten Garut telah memiliki beberapa yang sudah diakui hingga tingkat nasional. 

"Sudah ada warisan budaya benda dan tak benda dari Garut yang sudah diakui nasional, misalnya warisan budaya tak benda berupa kuliner khas seperti burayot. Lalu Candi Cangkuang sebagai warisan bendanya," ucapnya.

"Kami meminta pemerintah daerah dan masyarakat di Garut untuk mendata lagi apa bentuk warisan budaya benda dan tak benda. Jangan hanya didata untuk diajukan di lingkup Kabupaten Garut saja, tapi harus ke level provinsi dan pusat," tambahnya. 

Menurutnya, ke depan keterlibatan pihak swasta juga diperlukan. Swasta, kata dia, bisa berperan aktif melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diarahkan ke kebudayaan lokal. 

"Pemerintah daerah kami dorong untuk merencanakan dan membuat event kebudayaan tahunan yang mesti dipersiapkan sejak sekarang. Tujuannya untuk mengundang wisatawan. Dampaknya luas, yang paling gampang adalah kunjungan wisatawan ke Garut hingga meningkatkan ekonomi masyarakat lokal itu sendiri," tutupnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut