get app
inews
Aa Read Next : Warga Kecamatan Kandanghaur Sambut Meriah MTQ Tahun 2024

Polisi Tangkap 16 Orang Diduga Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:50 WIB
header img
Polres Indramayu gelar Konferensi Pers penyalahgunaa narkotika di Makopolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Ari menambahkan, selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita 13 handphone. Alat itu diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Polisi juga menyita dua buah timbangan digital serta uang tunai Rp1.270.000 dan empat unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. 

Sementara bagi pengedar obat keras tertentu melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Kemudian, bagi pengguna narkotika melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun. 

"Dan pelaksanaan penyidikanya ini dilakukan melalui tim assesment terpadu (TAT) melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 T    ahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi Dilakukan Rehabilitasi," jelas Ari. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut