get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Tiga Pelaku Curanmor di Indramayu Berhasil Diamankan Polisi, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Jum'at, 25 April 2025 | 14:16 WIB
header img
Dua tersangka pelaku curanmor di Indramayu dihadiahi timah panas saat berusaha kabur dari tangkapan petugas kepolisian. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamat Hidayat)

Masing-masing dari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp850.000 hingga Rp1.000.000. Uang hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP (pertolongan jahat atau tadah) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut