Ono Surono Apresiasi Perubahan APBD 2025, Pesantren dan Masjid Kembali Dapat Bantuan Hibah
INDRAMAYU, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengapresiasi rencana perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang akan memasukkan kembali bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.
Seperti diketahui, perubahan penjabaran APBD 2025 yang menghilangkan hibah pondok pesantren dan masjid tersebut, dibuat tanpa melibatkan DPRD dan telah menimbulkan polemik di masyarakat.
"Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan," kata Ono Surono kepada media, Senin (28/4/2025).
Ono mengatakan, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, dalam akun media sosialnya menyampaikan bahwa akan ada perubahan APBD yang memasukkan kembali bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.
Besarannya sekitar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.
"Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi," imbuhnya.
Ono juga meminta gubernur untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari Provinsi Jabar.
Lebih lanjut, kata Ono, SIPD perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jabar.
"Sehingga alhamdulillah kalau gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, dari salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya.
Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah.
Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi.
Dalam hibah uang untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual misalnya, dalam daftar awal terdapat 372 penerima hibah yang seluruhnya pesantren.
Sebanyak 370 penerima hibah di antaranya batal menerima hibah dalam APBD 2025. Total anggaran yang sebelumnya Rp153,58 miliar, yang tetap diserahkan dalam bentuk dana hibah hanya Rp9,25 miliar.
Itu pun hanya untuk dua penerima hibah, yakni LPTQ Jabar untuk dukungan MTQ/STQ/MQK sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.
Hibah uang untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual dari 38 penerima hibah yang sebagian besar yayasan pesantren, 31 di antaranya dicoret.
Total anggarannya yang sebelumnya Rp48,965 miliar yang tetap mendapatkan hibah uang besarnya Rp23,26 miliar.
Di antaranya untuk Kanwil Kementerian Agama Jabar yakni dana hibah untuk layanan petugas haji daerah sebesar Rp19,25 miliar. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto