get app
inews
Aa Text
Read Next : Mentan: Terima Kasih atas Capaian Spektakuler 4 Juta Ton Cadangan Beras

Unjuk Rasa Petani di Indramayu, Tolak Perpanjangan HGU PG Rajawali

Rabu, 24 September 2025 | 13:46 WIB
header img
Sejumlah organisasi tani di Indramayu gelar unjuk rasa di depan kantor BPN Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana dalam urusan agraria, bukan pengambil keputusan terkait perpanjangan HGU PG Rajawali.

“Masyarakat tentu berhak menyampaikan aspirasi. Tapi segala sesuatunya tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor pertanahan kabupaten hanya pelaksana, bukan yang berwenang menetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan mengenai penetapan SK maupun pengukuran lahan sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Dengan demikian, kantor pertanahan di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak perpanjangan HGU.

Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap menampung setiap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan sesuai jalur kewenangan.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk soal tuntutan pembatalan atau tidak diperpanjangnya HGU di PG Rajawali, akan kita teruskan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang memutuskan,” tambahnya.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi gerakan petani di Indramayu untuk memperjuangkan hak atas tanah, kesejahteraan, serta masa depan pertanian yang lebih berdaulat. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut