Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup Pilkades Serentak 2025
Jajang menambahkan, kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Peraturan Bupati segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” tambahnya.
Perbup Nomor 30 Tahun 2025 mengatur tahapan Pilkades Serentak mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah proses penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dijadwalkan 21 November, kemudian pengumuman resmi 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.
Untuk tahapan pemilih, pencacahan daftar pemilih dilaksanakan 21–26 November, disusul penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye berlangsung 2–4 Desember, dilanjutkan masa tenang 5–9 Desember.
Pemungutan suara ditetapkan pada 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB. Pemkab Indramayu akan menerapkan sistem semi-digital yang menjadikan daerah ini sebagai pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat. Pelaksanaan pemungutan suara tetap berpegang pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Editor : Tomi Indra Priyanto