Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup Pilkades Serentak 2025
Rabu, 24 September 2025 | 16:24 WIB
Adapun persyaratan calon kuwu di antaranya Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, dan berkelakuan baik. Calon kuwu juga tidak boleh terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun sedang menjabat kuwu di desa lain.
Dengan regulasi yang jelas dan tahapan yang terukur, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak 2025 dapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif sehingga melahirkan pemimpin desa pilihan rakyat secara demokratis. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto