Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Kenalkan Paham AI kepada 51 Pelajar, Bekali Siswa Hadapi Perkembangan Teknologi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 | 16:41 WIB
  • author Selamet Hidayat
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Indramayu menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kecamatan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Fajar.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut