get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 | 16:41 WIB
header img
Polres Indramayu menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kecamatan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Fajar.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut