get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Curi Motor di Parkiran RS, Dua Warga Karangampel Indramayu Dibekuk Polisi

Senin, 02 Februari 2026 | 19:36 WIB
header img
Dua pelaku curanmor di Karangampel, Indramayu, berhasil ditangkap polisi. (Foto: Kolase/Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir RS Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari. Dalam pengungkapan tersebut, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial T (39) dan M (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon.

Menurut AKP Suprapto, pelaku T awalnya berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Saat berada di lokasi, muncul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir.

“Kemudian T menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian,” ujarnya dalam rilis yang diterima Selasa, 2 Februari 2026.

Dalam pembagian peran, T bertugas memantau kondisi sekitar, sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor. Motor milik korban, Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP, berhasil dibawa kabur dari lokasi.

Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 1.100.000. Dari transaksi tersebut, T memperoleh Rp 400.000 dan M menerima Rp 700.000.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah TKP, penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu.

Pelaku T lebih dulu diamankan pada Senin kemarin saat kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Berdasarkan keterangan T, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap M di wilayah Kecamatan Karangampel pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.

“Satu pelaku lainnya berinisal K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Gunakan kunci ganda dan segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tutupnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut