Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan di Paoman: Terkuak Alasan Ririn Buang Sendiri Palu Barang Bukti Dekat Rumah Korban
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:22 WIB
  • author Wahyu Topami
Mantan Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani dilaksanakan di halaman belakang Polres Indramayu, pada Jumat, 12 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Kasus yang menimpa Putri Apriyani ini sebelumnya menjadi perhatian besar masyarakat Kabupaten Indramayu. Korban ditemukan meninggal dunia secara tragis di sebuah rumah kos. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada Alvian, yang saat kejadian masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Kejamnya motif dan cara terdakwa menghabisi nyawa korban membuat publik mendesak penegakan hukum yang maksimal.

Seiring berjalannya proses hukum pidana, institusi Polri juga telah mengambil tindakan tegas secara internal. Alvian Maulana Sinaga diketahui telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan polisi sebelum menerima vonis penjara seumur hidup ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu maupun tim kuasa hukum terdakwa belum memberikan keputusan final. Kedua belah pihak menyatakan masih akan menggunakan hak mereka untuk pikir-pikir selama waktu yang ditentukan undang-undang sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Keputusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang persidangan yang menyedot perhatian banyak kalangan, sekaligus menjadi pengingat tegas akan komitmen keadilan bagi korban kekerasan.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut