get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Bisa Disaksikan Publik, Ini Aturannya

Mantan Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:22 WIB
header img
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani dilaksanakan di halaman belakang Polres Indramayu, pada Jumat, 12 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Kasus yang menimpa Putri Apriyani ini sebelumnya menjadi perhatian besar masyarakat Kabupaten Indramayu. Korban ditemukan meninggal dunia secara tragis di sebuah rumah kos. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada Alvian, yang saat kejadian masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Kejamnya motif dan cara terdakwa menghabisi nyawa korban membuat publik mendesak penegakan hukum yang maksimal.

Seiring berjalannya proses hukum pidana, institusi Polri juga telah mengambil tindakan tegas secara internal. Alvian Maulana Sinaga diketahui telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan polisi sebelum menerima vonis penjara seumur hidup ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu maupun tim kuasa hukum terdakwa belum memberikan keputusan final. Kedua belah pihak menyatakan masih akan menggunakan hak mereka untuk pikir-pikir selama waktu yang ditentukan undang-undang sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Keputusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang persidangan yang menyedot perhatian banyak kalangan, sekaligus menjadi pengingat tegas akan komitmen keadilan bagi korban kekerasan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut