get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jabar Perkuat Pengawasan Pengembangan UMKM dan Ekraft, Ratnawati Ungkap Sejumlah Temuan Penting

Ramai Kabar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tuper, Ini Kata Wabup Indramayu

Senin, 08 Juni 2026 | 14:50 WIB
header img
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, saat memberikan keterangan pers mengenai isu kasus korupsi tuper Indramayu, Minggu (7/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kabar mengenai penetapan tersangka Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Indramayu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, ramai beredar di tengah masyarakat. Kasus itu terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu tahun 2022.

Menanggapi pemberitaan itu, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka terhadap dirinya dari Kejati Jabar.

“Terus terang saya kaget, saya belum dikonfirmasi oleh pihak Kejati, apalagi dalam bentuk surat, lewat telepon juga tidak pernah ada,” tegas Syaefudin, saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (7/6/2026).

Syaefudin menyatakan, hingga hari ini pun dirinya masih menjalankan tugas sebagai wakil bupati seperti biasa. Ia juga meminta kepada masyarakat Indramayu untuk bersikap cermat dan teliti saat menerima informasi yang tidak tepat mengenai dirinya dalam kasus tersebut.

“Kita harus cerdas. Apalagi sekarang jaman teknologi, gampang sekali pembunuhan karakter. Maka penting masyarakat cermat, teliti, ada kepentingan apa,” ucapnya.

Syaefudin menjelaskan, dalam proses penetapan tersangka, maka harus dilakukan sesuai prosedur resmi. Yakni, melalui surat resmi yang disertai nomor surat maupun tanggal penetapannya.

“Nah itu tidak ada. Tapi kemudian muncul pemberitaan yang merugikan buat saya,” tukasnya.

Kronologi Penetapan Tuper DPRD Indramayu

Syaefudin menerangkan, tuper merupakan hak atributif anggota dewan yang telah diatur dalam regulasi. Saat itu, pada 2022, para anggota DPRD Indramayu menyampaikan aspirasi kepadanya selaku ketua DPRD agar besaran tuper bisa dinaikkan. 

Alasannya, besaran tuper bagi DPRD Indramayu tidak pernah mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir. Sedangkan tuper di daerah lainnya di Jabar sudah mengalami kenaikan.

“Sebagai ketua saya menangkap aspirasi dari para anggota,” katanya. 

Syaefudin kemudian memerintahkan sekretaris dewan (Sekwan) untuk melakukan studi banding ke daerah-daerah lainnya terkait tuper. Hasilnya, dari 27 kabupaten/kota, diketahui ada sekitar 14 daerah di Jabar yang telah menaikkan tuper DPRD, di antaranya Bandung Barat dan Cirebon.

Selain itu, diketahui pula bahwa sejumlah daerah yang menaikkan tuper itu menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Universitas Pasundan (Unpas), sebagai pihak ketiga yang berwenang menilai besaran tuper. DPRD Indramayu akhirnya mengikuti langkah serupa, yakni bekerja sama dengan KJPP dari Unpas.

Syaefudin pun berpesan agar penetapan besaran tuper jangan sampai menyalahi aturan. Selain itu, besarannya pun harus tetap memperhatikan asas kepatutan dan kemampuan daerah. 

Saat itu, KJPP Unpas melakukan kajian dan menghitung kelayakan besaran tuper dengan menggunakan patokan nilai properti tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu. Dari hasil penghitungan, akhirnya anggaran tuper DPRD Indramayu ditetapkan naik dari yang semula totalnya Rp 10,2 miliar menjadi Rp 16,8 miliar per tahun.

Adapun rinciannya, tuper untuk ketua DPRD yang sebelumnya Rp25 juta naik menjadi Rp40 juta per bulan, wakil ketua DPRD yang sebelumnya Rp23 juta naik menjadi Rp35 juta per bulan, dan anggota DPRD yang sebelumnya Rp21 juta naik menjadi Rp30 juta per bulan. Angka itu belum dipotong pajak.

Keputusan tersebut kemudian diajukan kepada Bupati Indramayu yang saat itu dijabat oleh Nina Agustina. Bupati lantas menandatangani keputusan itu melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Syaefudin mengakui, besaran tuper yang telah mengalami kenaikan itu kemudian diterima olehnya dan anggota DPRD Indramayu lainnya selama 14 bulan. Namun kemudian, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya ketidakcermatan administratif dari pihak DPRD (Sekwan dan PPTK). 

Dalam temuan BPK itu disebutkan bahwa KJPP Unpas ternyata belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Karena itu, dalam rekomendasinya, BPK meminta agar KJPP diganti.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut