Bawaslu Kuningan Temukan Data 49.731 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Andri Yanto
Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapati sejumlah temuan dari hasil tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapati sejumlah temuan dari hasil tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024. Yakni mulai dari puluhan ribu data pemilih tidak memenuhi syarat hingga praktik joki Coklit.

Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan dalam keterangan persnya, Selasa (14/3/2023), mengatakan, ada beberapa catatan dari hasil pengawasan pemutakhiran data dan penyusuan daftar pemilih Pemilu 2024. Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik Panwaslu Kelurahan/Desa, ditemukan sebanyak 94 Pantarlih yang tidak menunjukkan SK pada saat awal pelaksanaan Coklit.

“Kemudian ditemukan sebanyak 7 Pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 KK yang sudah dicoklit, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Panwaslu Kelurahan/Desa. Ditemukan pula adanya dugaan Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan Coklit,” bebernya.

Atas hal itu, pihaknya meminta perbaikan kepada pihak KPU. Sehingga dilakukan Coklit ulang oleh petugas yang bersangkutan.

“Jadi kami sudah rekap dalam bentuk saran perbaikan kepada KPU, dan sudah kami kirimkan. Soal menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit itu salah, tapi hanya salah prosedur. Itu juga sudah dilakukan perbaikan dengan Coklit ulang, hanya sebatas perbaikan saja,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menemukan 49.731 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat. Yakni terdiri dari 20.729 pemilih yang meninggal dunia, 52 pemilih berstatus Anggota TNI, 72 pemilih berstatus Anggota Polri, 28.535 pemilih yang salah penempatan TPS, 237 pemilih masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, serta 106 pemilih ganda.

“Jadi Pantarlih harus mengidentifikasi ulang agar bisa dihapus. Karena kami juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU agar dihapus nama-nama itu,” ucapnya.

Termasuk kesalahan penempatan TPS bagi 28.535 pemilih, lanjutnya, maka harus segera dilakukan perbaikan oleh KPU. Sehingga seluruh temuan yang didapati oleh Bawaslu agar segera ditindak lanjuti KPU.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network