Korupsi Dana Nasabah Hingga Hampir Rp1 M, Mantan Moka Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah
Terdakwa Novi Fauzia, mantan Moka Garut sekaligus mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Garut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu dalam perkara korupsi dana nasabah. (Foto Dok Kejari Garut)

Sejumlah saksi baik saksi ahli dari jaksa penuntut umum hingga saksi a de charge dari pihak terdakwa telah memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasi Pidsus Kejari Garut menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. 

"Terdakwa juga ada itikad dengan mengembalikan uang Rp50 juta dari Rp900 juta yang digelapkannya, sehingga kerugian negara saat ini tinggal Rp850 juta. Kemudian selama proses jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim," ucapnya. 

Terdakwa Novi sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network