GARUT, iNewsIndramayu.id - DPR RI mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk menginventarisir keanekaragaman budaya di daerah. Keberagaman budaya itu nantinya akan diusulkan sebagai warisan budaya yang akan mendapat perlindungan dan pelestarian.
"Kami meminta agar Pemkab Garut menginventarisir apa saja jenis-jenis kebudayaan dari Garut untuk diajukan atau diusulkan sebagai warisan budaya. Alurnya nanti inventarisir dulu, lalu diajukan ke provinsi, kemudian ke pusat, kami akan dorong dan kawal," kata anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, dalam Sosialisasi Perlindungan Warisan Budaya di Hotel Harmoni Garut, Sabtu (22/7/2023).
Menurut dia, jenis kebudayaan dan bentuk pelestarian yang dilakukan berbeda. Kebudayaan yang ada di daerah, lanjutnya, tidak selalu berupa seni atau kesenian, melainkan juga seperti permainan, makanan, hingga pakaian.
"Budaya merupakan kekayaan bangsa yang mesti dilestarikan untuk kepentingan nasional sebagai jati diri bangsa Indonesia. Untuk mempertahankan sesuatu yang dimiliki, Pemerintah Indonesia selalu melakukan pengembangan dan pelestarian dengan memanfaatkan kekayaannya seperti kebudayaan, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat sesuai dengan tujuan nasional," ujarnya.
Politisi Partai Golkar mengungkapkan bahwa mempertahankan budaya merupakan kewajiban bangsa Indonesia. Sebab jika tidak dipertahankan, budaya asli Indonesia akan diklaim sebagai kebudayaan bangsa lain seperti yang sempat akan terjadi.
"Ada budaya kita yang hampir dicuri asing, misalnya Lagu Rasa Sayange, makanan khas Indonesia Beras Adan, kesenian Reog Ponorogo, batik, dan sayang kulit," ucapnya.
Lagu Rasa Sayange setidaknya pernah diklaim oleh Malaysia. Negeri Jiran itu bahkan menggunakan irama lagu yang sama persis sebagai soundtrack promosi wisata mereka pada 2007 silam.
"Klaim Malaysia rupanya dilakukan pula pada kebudayaan Indonesia yang lain seperti Reog Ponorogo di 2017, ketika Tarian Barongan mereka yang mirip Reog Ponorogo sebagai hasil budaya mereka. Batik dan Wayang Kulit juga mereka klaim," ucapnya.
Kondisi tersebut membuat langkah inventarisir oleh pemerintah serta dorongan dari DPR terhadap budaya-budaya di daerah menjadi sebuah keharusan. Ia menambahkan, usulan agar kebudayaan daerah menjadi warisan budaya nasional belum final.
"Kami akan coba usulkan kebudayaan dari daerah yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya di tingkat nasional untuk diajukan ke tingkat dunia. Kami memiliki target bahwa di 2045 mendatang, Indonesia harus bisa menjadi negara Adi Budaya, atau masuk dalam tiga besar dunia,">
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian TU Pelindungan Budaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (kemendikbud Ristek), Rusmiyati, menjelaskan inventarisir budaya daerah mesti dilakukan sejak dini. Pasalnya, penetapan warisan budaya oleh pusat tidak sederhana dan memerlukan proses panjang.
"Tidak mudah memang menetapkan sesuatu kebudayaan menjadi warisan budaya nasional, perlu waktu dan mesti dilakukan sejak dini. Perlu ada kajian dan penelitian terlebih dahulu, asal usulnya perlu dipastikan. Sebab melibatkan beberapa daerah jika memang kebudayaan itu juga dimiliki beberapa daerah Indonesia," papar Rusmiyati. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait