Pembobolan Pabrik Tepung Kuningan, 2 Tersangkanya Telah Berhasil Diamankan

Marvin
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangan persnya atas kejadian pembobolan pabrik tepungnya (Foto: Andri)

Pencurinya adalah Pegawai Pabriknya Sendiri

Dia menyebut, jika para tersangka tak lain adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit Gigi dismield ffc45 dan 1 unit mesin Dismield ffc45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.

Atas perbuatan itu, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network