9 Oknum SMPN 19 Depok Terancam Dipecat Akibat Kasus Cuci Rapor

Marvin
SMPN 19 Depok yang kini sedang mengalami kasus cuci rapor (Foto: LambeTurah)

9 Oknum SMPN 19 Depok Dipecat Akibat Kasus Cuci Rapor

Sanksi pemecatan ini, jelas Siti, merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pihaknya pun telah menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

"Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," tegas Siti.

Seperti diketahui, kasus cuci rapor ini terbongkar setelah 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dinyatakan gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Diduga, pihak sekolah melakukan kecurangan dengan menaikkan nilai rapor siswa agar bisa lolos ke sekolah favorit.

Atas kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan tindak pidana korupsi pun tidak menutup kemungkinan akan diusut tuntas.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network