Polres Belu Razia Tempat Hiburan Malam di Atambua

Marvin
Polres Belu razia tempat hiburan malam di Atambua (Foto: iNews TTU).

Razia Terhadap Anggota Polri di Tempat Hiburan Juga

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk memeriksa apakah ada anggota Polri yang berada di tempat hiburan malam tanpa surat tugas, guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

"Dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan anggota Polri yang berkunjung ke tempat tersebut. Kami akan terus melakukan razia mendadak untuk menekan pelanggaran oleh anggota Polri, khususnya di Polres Belu," tegas Kapolres Belu.

Dijelaskannya, razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Belu selama 15 hari, dari 12 hingga 26 Agustus 2024.

Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang Pilkada 2024, dengan menekan tindak kriminal serta penyakit sosial seperti minuman keras, prostitusi, narkoba, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network