JAKARTA, iNewsIndramayu.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
