JAKARTA, iNewsIndramayu.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait