Reserse Narkoba Kuningan Berhasil Sita 35,02 Gram Sabu

Marvin
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan menyita 35,02 gram sabu-sabu. (Foto: iNews Kuningan)

Sabu Didapat Melalui Transaksi Online

Pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka H alias F di pinggir jalan Ciarja, Kelurahan Ciporang, Kuningan. Dari tersangka, polisi menemukan dua paket sabu seberat 5,28 gram dan 72 butir obat jenis Tramadol.

Tersangka H mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi online dari seseorang berinisial DM. Pengungkapan terakhir terjadi di depan gerbang kosan di wilayah Jalaksana, Kuningan.

Yakni menangkap tersangka S alias B dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 28,50 gram. Dari penggeledahan di rumah tersangka di Kramatmulya, polisi menemukan tambahan 22 paket sabu serta peralatan pendukung lain seperti timbangan digital dan plastik klip.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Polres Kuningan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tutupnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network