BEKASI, iNewsIndramayu.id – Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku pencurian motor yang kerap menggunakan senjata api (senpi) rakitan berinisial W (28) dan DC (29).
Kedua pelaku yang kerap beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi saat melancarkan aksinya tak segan-segan menodongkan senpi untuk mengancam dan menakuti korbannya.
Maling Motor Bersenjata Api di Kabupaten Bekasi Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, setelah melakukan penangkapan polisi kemudian melakukan olah TKP di tiga lokasi. Adapun tiga lokasi itu yakni di depan ruko Kawasan Pasar Bersih Cikarang.
"Tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Bekasi. Dari 10 lokasi tersebut pelaku berhasil menggasak 7 unit sepeda motor," kata Onkoseno pada Minggu (22/12/2024).
Motor Depan Ruko Selalu Menjadi Target Sasaran
Setiap kali beraksi pelaku ini menyasar sepeda motor yang terparkir di depan ruko. Bahkan tak segan-segan pelaku menakut-nakuti dan mengancam korbannya dengan senjata api.
Ada pun dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepucuk Senpi rakitan beserta peluru, dan kunci later T, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari tangan kedua pelaku disita dua sepeda motor, kemudian kunci letter T, dan satu pucuk senjata api rakitan mirip revolver lengkap dengan 3 peluru 9 milimeter.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait